Ada ungkapan, untuk menjadi seorang penulis profesional kuncinya adalah disiplin. Jika semangatnya angin-anginan dan sekadar menunggu ide, niscaya seseorang sulit menjadi seorang penulis sejati. Seorang penulis yang benar-benar penulis harus senantiasa mengasah diri tanpa kenal lelah dan selalu disiplin waktu.
Disiplin tidak hanya berlaku bagi penulis semata. Hampir semua profesi maupun status, mulai dari perorangan, pekerja swasta sampai pegawai negeri sipil (PNS), bahkan termasuk kalangan selebriti pun, harus bersikap disiplin jika ingin berhasil.
Sekadar contoh, kita masih ingat artis Aura Kasih pernah diperkarakan secara hukum oleh produsernya lantaran dinilai tidak disiplin waktu. Sikap indisipliner, selain merugikan diri sendiri tentu merugikan pihak-pihak lain.
Sayang sekali, sikap indisipliner tersebut masih mewarnai kinerja PNS di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Solo. Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Sekda Solo, menemukan fakta bahwa PNS yang indisipliner jumlahnya mencapai lima sampai 10 persen.
Menurut analisis Setda, kurangnya kedisiplinan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain kurangnya beban kerja, kurangnya pengawasan dan faktor individu yang memang malas.
Terlepas dari soal berapa jumlah PNS yang indisipliner, sikap disiplin terlebih pada instistusi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat adalah hal utama. Sikap indisipliner dalam hal ini jelas akan mencederai citra positif Pemkot, juga menodai kualitas layanan pada masyarakat.
Untuk meningkatkan sikap disiplin PNS, sebenarnya sudah tersedia PP Nomor 30 tahun 1980. Dalam PP itu salah satunya disebutkan, setiap PNS harus disiplin secara ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Salah satu contohnya, pada Pasal 2 disebutkan PNS harus menaati ketentuan jam kerja, dan memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Nah, sekarang perangkat hukum untuk mengatur kedisiplinan PNS berikut sanksinya sudah tersedia. Masalahnya kemudian, bagaimana perangkat hukum tersebut dapat diberlakukan secara efektif dan berdaya guna.
Karenanya, tekad Walikota Solo yang akan lebih sering melakukan Sidak guna mengontrol kedisiplinan PNS memang patut diapresiasi. Namun tentu saja frekuensi Sidak harus diikuti dengan ketegasan sikap Pemkot dalam menegakkan aturan dan tegas memberikan sanksi kepada siapa pun PNS yang indisipliner.
Sebelum itu, kiranya perlu dipahami bersama, bahwa sikap dan penerapan sanksi yang tegas tidak identik dengan sebuah sikap pemerintah yang diktator. Untuk menuju ke arah yang lebih baik, apa pun itu harus dimulai dari sikap disiplin. (***)
Kamis, 11 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar